yandra
Jumat, 18 Mei 2012
zakat
MAKALAH TENTANG ZAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat
Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun
mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian
alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah
akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah
Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah
kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat
kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius
adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia )
sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makna Zakat
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang. [1]Sedangkan
menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat[2]
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan
infaq.[3]
Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunnah dinamakan shadaqah.
1. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As
Sunnah
a.
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b.
Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c.
Haq (QS. Al An'am : 141)
d.
Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
3. Macam-macam Zakat
a.
Zakat Nafs (jiwa),
juga disebut zakat fitrah.
b.
Zakat Maal (harta).
4. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
B. Zakat Maal
1. Pengertian Maal
(harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya [4]
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).[5]
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi
2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat
atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari
tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.[6]
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul
Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang
dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum
(KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang
harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain.[7]
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang
berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan
dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.[8]
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
C. Nishab dan Kadar Zakat
1. Harta Peternakan
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena
wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At
Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu
bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW,
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas
(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila
seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia
memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu,
pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp
650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5
ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika
jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu
tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor Hiqah.
2. Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah
200 dirham (setara 672 gram perak).[9]
Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200
dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5
%.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan
dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai,
tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan
zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki
bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
3. Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak
di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya
adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan
usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp
2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk
syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat
dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah.
Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari
nishab)
4. Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan
harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut
(di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan,
atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi
(ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami
zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian
diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan
50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi
ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari
hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya
10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
D. Zakat Profesi
1. Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrã�óspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB
ÏM»t6ÍhŠsÛ
$tB óOçFö;|¡Ÿ2 !ÇËÏÐÈ
Artinya
: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)
E. Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki
banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
- Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
- Menjadi unsur penting dalam
mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan
keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.
- Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah
SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa
kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan
ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang
miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang
kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat
yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun,
damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman
lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan
hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang
dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat menurut bahasa berarti
membersihkan dan berkembang. Sedangkan menurut
agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat
1.
Macam-macam Zakat
c.
Zakat Nafs (jiwa),
juga disebut zakat fitrah.
d.
Zakat Maal (harta).
2. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Qordawi, (1996). Hukum Zakat. Bogor : Litera Antar Nusa dan Mizan.
Imam Syafii, Ringkasan Kitab al-Umm, (2004). Jakarta : Pustaka Azzam.
Muhammad jawad Mugniyah, (1996). Fikih Lima Mazhab. Jakarta : Lentera.
![]() |
KATA PENGANTAR
Syukur dan pujian
kekhadirat Allah SWT. Yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa
memfresentasikan makalah ini yang berjudul : “Zakat” Dan Selawat
beserta salam kepada Muhammad SAW dengan sepotong lafaz do’a “Allohumma sholli
‘ala Muhammad wa ala ali Muhammad”
Selanjutnya kami
ucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Pembimbing yang telah berkenan
membimbing kami dalam mata kuliah “Materi
PAI SMP/ SMK” yang telah membantu. Dalam makalah ini tentu sangat banyak
kelemahannya, oleh karenanya kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan dan terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
Demikian makalah
ini kami sajikan semoga bermanfaat bagi kami dan pembaca.
Penulis
![]() |
|||
|
|||
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Makna Zakat...................................................... 2
B. Zakat Maal......................................................... 3
C. Nishab dan Kadar Zakat..................................... 7
D. Zakat Profesi...................................................... 11
E. Hikmah Zakat..................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
![]() |
|||
|
|||
[1] Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, Fakhul Mu’in, (Surabaya : Haromen Jaya,
2002), hal. 48
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,), hal. 192
[3] Putot Tunggal Handayani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya : Giri Utama),
hal. 478
[4] Op.Cit., Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, hal. 50
[5] Imam Khafidz bin Ali As-Syafi’i, Bulughul Maram, (Darul
Kutub Al-Islamiyah), hal. 112
[6] Op.Cit., Sulaiman Rasyid, hal. 192
[8] Imam Syafii, Ringkasan Kitab al-Umm,
(2004). Jakarta :
Pustaka Azzam.
Pratinjau
Pratinjau
0 komentar:
Poskan Komentar